LAMPUNG, KOMPAS.com – Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran reses fiktif DPRD Tulang Bawang periode 2018–2019 mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Mereka menyerahkan uang sejumlah Rp 921.288.200 pada Jumat (12/3/2021) siang.
Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, uang kerugian negara itu dikembalikan tiga pegawai Sekretariat DPRD Tulang Bawang yang menjadi terdakwa anggaran reses fiktif tersebut.
Ketiganya yakni, Badruddin (sekretaris), Nurhadi (bendahara pengeluaran), dan Syahbaru (PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran Sekretariat).
“Para Terdakwa disidangkan atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Sekretariat DPRD Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019,” kata Andrie saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Tembak Wanita Penghibur di Depan Hotel, Ini Penjelasan Polda Sumbar
Andrie menambahkan, kerugian negara yang telah dikembalikan itu terdiri dari uang tunai dan sebuah mobil.
Rinciannya, satu unit Honda Jazz tahun 2017 senilai Rp 212.415.000 dari terdakwa Syahbari.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 708.873.200 yang diserahkan ketiga terdakwa, Nurhadi (Rp 8.873.200), Badruddin (Rp 100.000.000), dan Syahbari (Rp 600.000.000).
Andrie menjelaskan, uang tunai sebesar Rp 708.873.200 itu dititipkan di dalam rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Bank BRI.
“Upaya pengembalian kerugian keuangan negara diharapkan dapat meminimalkan akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi dari para terdakwa dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi,” kata Andrie.