PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Siber Pungutan Liar (Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bina Widya, berinisial HS, di Kota Pekanbaru, Riau.
Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda mengatakan, pelaku HS memeras setiap warga yang mengurus surat keterangan ganti rugi (SKGR).
"Tersangka HS melakukan pemerasan atau pungli (pungutan liar) pada saat warga mengurus SKGR. Saat itu tersangka menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani. Jadi, dia ditangkap setelah menjabat sebagai Sekcam Bina Widya," ungkap Syamsul kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Tribrata Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (15/3/2021).
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, di Kantor Kecamatan Bina Widya.
Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan amplop berisi SKGR.
HS menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat sejak Februari 2019 sampai Januari 2021.
"Selama menjabat, tersangka sudah menandatangani sebanyak 459 SKGR. Yang bersangkutan meminta uang dengan jumlah bervariatif, ratusan ribu hingga jutaan rupiah," kata Syamsul.
Sebelum menangkap tangkap tangan, lanjut dia, polisi mendapat laporan dari warga bahwa HS meminta uang untuk penandatanganan SKGR.
Kejadian itu pada Desember 2020 lalu. HS awalnya meminta sejumlah uang kepada korban. Kemudian, pada Januari 2021, korban menyerahkan uang Rp 500.000.
Namun, pelaku menolak karena jumlahnya sedikit.
"Pelaku minta uang Rp 3 juta. Korban kemudian mengatakan akan dibayar pada hari Rabu (10/3/2021). Saat itu juga, pelaku langsung ditangkap tangan," jelas Syamsul.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengaku masih mendalami sudah berapa kali pelaku HS memeras warga.
Termasuk, berapa jumlah uang yang sudah didapat, dan berapa saja nominal uang dipatok kepada warga yang mengurus SKGR.
"Kami masih melakukan pendalaman. Yang jelas, hasil pemerasan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," sebut Andri.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa pengurusan SKGR itu gratis, karena tidak dibebankan PNBP. Kalau ada pihak yang melakukan pungutan biaya SKGR, AJB maupun SKPT, laporkan ke kita," imbau Andri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.