Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Kecamatan Peras Ratusan Warga yang Urus SKGR, Ogah Diberi Rp 500.000

Kompas.com - 15/03/2021, 23:45 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aksi pemerasan yang dilakukan oleh HS, selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bina Widya di Kota Pekanbaru, Riau, terbongkar.

HS meminta sejumlah uang kepada setiap warga yang mengurus surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah kepadanya.

Pelaku terjaring dalam operasi tangkap tangan alias OTT oleh tim siber pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, aksi pemerasan dilakukan HS selama menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, sejak Februari 2019 sampai Januari 2021.

"Selama tersangka menjabat, tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/Hibah, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT," kata Agung kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Anggaran Reses Fiktif DPRD Tulang Bawang Kembalikan Kerugian Negara Rp 921 Juta

Dari ratusan surat menyurat yang diurus HS, dia meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada warga.

Jika warga tidak mau memberikan uang, maka HS juga tidak mau menandatangani surat tersebut.

Bahkan, HS menolak kalau hanya diberi uang sedikit.

"Sebelum kita tangkap itu, korban menyerahkan uang Rp 500.000, tapi tersangka menolak. Tersangka minta Rp 3 juta barulah SKGR ditandatangani," sebut Agung.

Jumlah uang yang diminta HS kepada warga bervariasi. Tergantung luas tanah dan lokasinya.

Jika tanahnya luas dan lokasinya strategis, maka uang yang diminta HS lebih besar.

"Aksi korupsi, pemerasan dan pungli yang dilakukan pejabat kecamatan ini sangat merusak sendi kehidupan bermasyarakat. Jadi, setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya," tegas Agung.

Pelaku, kata Agung, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku diancam tiga tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, tim Siber Pungutan Liar (Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bina Widya, berinisial HS, di Kota Pekanbaru, Riau.

Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda mengatakan, pelaku HS melakukan pemerasan setiap warga yang mengurus surat keterangan ganti rugi (SKGR).

"Tersangka HS melakukan pemerasan atau pungli (pungutan liar) pada saat warga mengurus SKGR. Saat itu tersangka menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani. Jadi, dia ditangkap setelah menjabat sebagai Sekcam Bina Widya," ungkap Syamsul kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Tribrata Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Polda Riau Tangkap Tangan Sekcam yang Memeras Warga Saat Urus SKGR

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, di Kantor Kecamatan Bina Widya.

Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan amplop berisi SKGR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com