Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kades Jadi Tersangka Penjualan Pulau Lantigiang, Tak Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/03/2021, 10:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Eks kepala desa (kades) Jinato 2015 bernama Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerete, Selayar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, polisi sempat memanggil Abdullah sebagai saksi.

Polres Kepulauan Selayar kemudian melakukan gelar perkara hingga menetapkan Abdullah sebagai tersangka.

Selain Abdullah, pembeli pulau bernama Asdianti juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Pembeli dan Eks Kades Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar

Terancam penjara 6 tahun, kini tak ditahan

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Dalam penjualan Pulau Lantigiang ini, Abdullah selaku mantan kepala desa ikut menandatangani surat keterangan jual beli tanah.

Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan mengemukakan, Abdullah dan Asdianti dianggap melakukan persekongkolan hingga terjadi transaksi jual beli tanah di Lantigiang.

Kini Abdullah dan Asianti dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara

Meski ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini Abdullah tidak ditahan.

Sedangkan Asdianti masih belum diketahui keberadaannya.

"Abdullah sudah memenuhi panggilan dan tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani wajib lapor Senin dan Kamis. Sedangkan Asdianti belum dilakukan pemeriksaan karena tidak jelas keberadaannya dan nomornya tidak aktif," tutur Hasan.

Baca juga: Bupati Selayar Cari Eks Kades dan Kadus yang Teken Penjualan Pulau Lantigian: Ada di Makassar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com