PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642 Kapuas kembali mengamankan 1 kardus berisini 10,7 kilogram narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (9/3/2021) sekitar 22.00 WIB.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Kapuas Letkol (Inf) Alim Mustofa menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi serta analisis dari pengungkapan sebelumnya.
“Tim gabungan dari personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps bersama Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,7 kilogram,” kata Alim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Prajurit TNI Temukan 42,9 Kilogram Sabu Tak Bertuan di Perbatasan RI-Malaysia
Menurut Alim, satu kardus paket berisi narkoba tersebut, diduga dibawa oleh 2 orang yang melintasi batas negara melalui jalur ilegal.
“Pada saat patroli tim bertemu dengan 2 orang pelintas batas yang mencurigakan, saat hendak disergap keduanya melarikan diri. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan, namun kedua pelaku tetap lari dan masuk ke wilayah Malaysia,” ungkap Alim.
Setelah pengejaran, lanjut Alim, prajurit menyisir lokasi dan menemukan 1 kotak kardus berisi 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh.
“Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan untuk mengembangkan kasus narkoba sebelumnya, agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran Narkoba,” ucap Alim.
Baca juga: Ada Razia Surat Hasil Swab Antigen di Perbatasan DIY Jelang Libur Isra Miraj
Sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas juga mengamankan dua kotak kardus yang berisi 40 paket narkoba jenis sabu saat berpatroli patok perbatasan dan jalur ilegal di wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ( Kalbar).
Diperkirakan, seluruh paket yang ditemukan tidak bertuan tersebut berisi 42,9 kilogram narkoba jenis sabu.
“Sabu tersebut ditemukan oleh personel Pos Gabma Sajingan pada saat melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal di jalur inspeksi patroli perbatasan,” kata Alim Mustofa, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).