PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap lima orang pelaku penyelundupan narkotika dari Malaysia.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, lima pelaku ditangkap dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi.
"Barang bukti narkotika ini diselundupkan dari Malaysia, yang kita ungkap di wilayah Desa Tenggayun, Kecamatan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Riau," ujar Agung kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Drama KLB Demokrat, Diawali Tari Perang hingga Dering Telepon Moeldoko
Kelima pelaku masing-masing berinisial HR, NZ, RS, SA dan JU.
Dua tersangka dilumpuhkan dengan timah panas, karena kabur saat penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku HR sudah tiga kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Riau.
Pelaku diupah Rp 4 juta sekali menjemput barang dan mendapat bonus sabu.
Berikutnya, pelaku NZ mendapatkan upah Rp 500.000.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Perampok Bersenjata Api di Riau
Sedangkan pelaku lainnya merupakan suruhan dari pelaku ED alias TK, yang juga diberi upah setelah barang terjual.
"Dua orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu ED dan BU. Mereka ini yang menyuruh lima tersangka membawa barang bukti sabu dan ekstasi dari Malaysia," kata Agung.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Desa Tenggayun, Kecamatan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Senin (1/3/2021).
Berawal dari laporan yang diterima petugas, ada narkotika yang selundupkan dari Malaysia menuju Riau lewat jalur laut.
Tim melakukan penyelidikan selama empat hari dengan bersiaga di kawasan pantai.
Namun, ternyata pelaku yang menjadi target mengetahui telah diintai dan melarikan diri dari tepi pantai.
"Para pelaku kabur dengan masuk ke hutan rawa, sehingga petugas sempat kehilangan jejak," sebut Agung.