JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap dua orang terkait kasus senjata api ilegal di Distrik Merauke Kota, Kabupaten Merauke. Kasus ini pertama kali diungkap dalam penangkapan pada 28 Februari 2021.
Polisi juga telah menetapkan dua pelaku tersebut sebagai tersangka pada Kamis (4/3/2021).
"Total tersangka tujuh, senjata enam, tapi tersangka jumlahnya akan bertambah," ujar Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji di Jayapura, Kamis.
Untung mengakui, terdapat oknum aparat keamanan dari tujuh orang yang ditetapkan sebagi tersangka tersebut.
Namun, Untung tak memerinci identitas dan jumlah aparat keamanan yang terlibat.
"Ada keterlibatan aparat, saya belum bisa bilang berapa," kata Untung.
Baca juga: Polisi Kembali Temukan Senjata Api Ilegal di Merauke dari 2 Tersangka
Untung memastikan, senjata yang disita dari tersangka merupakan senapan organik yang telah dipisah menjadi beberapa bagian. Senjata itu lalu dirakit kembali di Merauke.
Untung menduga para tersangka hendak menjual senjata tersebut kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Hal itu diyakini karena polisi menangkap salah satu tersangka saat berada di mobil menuju Boven Digoel.
Boven Digoel merupakan Kabupaten yang berbatasan langsung dengan dua kabupaten di pegunungan Papua, yaitu Pegunungan Bintang dan Yahukimo.
"Ini mungkin terkait dengan KKB karena waktu mereka pergi jalurnya ke situ, melalui Boven Digoel, begitu dia mau ke atas (pegunungan) kita tangkap," kata dia.