AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Polresta Pulau Ambon menyerahkan berkas enam tersangka kasus dugaan penjualan senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Penyerahan berkas enam tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan penyidikan kasus tersebut pada dua hari lalu.
Baca juga: Telepon Keluarga dan Mengaku Diculik, Pria Ini Ternyata Berbohong, Sengaja Kabur karena Ada Masalah
"Sudah tahap satu berkas enam tersangka penjualan senjata api sudah kita serahkan ke JPU," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Isack Leatemia kepada Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
Berkas enam tersangka yang telah diserahkan kepada jaksa itu di antaranya, milik Bripka SHP dan Bripda MRA yang merupakan oknum anggota Polresta Pulau Ambon.
Lalu, berkas milik empat tersangka lain, yakni SN, RM, HN, dan AT.
"Yang kita tangani itu enam dan untuk yang oknum TNI itu ditangani di POM," ujar Isack.
Setelah diserahkan kepada JPU, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa.
"Jadi JPU teliti berkasnya dulu kalau sudah oke akan diberikan P21 untuk tahap dua tapi kalau belum rampung jaksa pasti akan berikan petunjuk untuk P19. Jadi penyidik masih menunggu saat ini," ungkapnya.
Sebelumnya, aparat Polresta Pulau Ambon menangkap enam orang karena diduga terlibat bisnis penjualan amunisi dan senjata kepada KKB di Papua.
Baca juga: Sederet Fakta Oknum TNI dan Polisi Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dari enam tersangka yang ditangkap dua di antaranya merupakan anggota Polresta Pulau Ambon yakni Bripka SHP dan Bripda MRA.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.