KOMPAS.com - Aparat keamanan berhasil mengungkap kasus jual-beli senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Ironisnya, dari sejumlah pelaku yang diamankan tersebut tiga di antaranya merupakan oknum aparat keamanan itu sendiri.
Tiga oknum aparat keamanan tersebut diketahui bernama Praka MS yang merupakan oknum anggota TNI dan SHP serta MRA yang merupakan oknum anggota polisi.
Untuk mengusut kasus tersebut, polisi dan TNI saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Oknum TNI Jual Ratusan Amunisi Diduga untuk KKB, Begini Modusnya
Seorang oknum anggota TNI bernama Praka MS tersebut diketahui dari kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI Pattimura.
Keterlibatan oknum itu dalam bisnis penjualan senjata dan amunisi terungkap setelah aparat keamanan berhasil mengamankan warga sipil berinisial J dan AT.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan itu, mereka mengaku senjata dan amunisi yang didapat berasal dari oknum anggota Polri dan TNI. Barang tersebut akan dijual kepada KKB di Papua.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, Praka MS saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Adapun penetapan tersangka itu karena Praka MS terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi untuk Yonif 731 kepada warga sipil yang selanjutnya diduga akan dijual kepada KKB.
Baca juga: Jual Senjata untuk KKB, 2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati
Paul mengatakan, amunisi yang didapat Praka MS tersebut 200 di antaranya diketahui didapat dari saat latihan menembak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan