Salin Artikel

Kasus Dugaan Penjualan Senjata ke KKB, Polisi Serahkan Berkas 6 Tersangka ke Kejaksaan

Penyerahan berkas enam tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan penyidikan kasus tersebut pada dua hari lalu.

"Sudah tahap satu berkas enam tersangka penjualan senjata api sudah kita serahkan ke JPU," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Isack Leatemia kepada Kompas.com, Kamis (4/3/2021).

Berkas enam tersangka yang telah diserahkan kepada jaksa itu di antaranya, milik Bripka SHP dan Bripda MRA yang merupakan oknum anggota Polresta Pulau Ambon.

Lalu, berkas milik empat tersangka lain, yakni SN, RM, HN, dan AT.

"Yang kita tangani itu enam dan untuk yang oknum TNI itu ditangani di POM," ujar Isack.

Setelah diserahkan kepada JPU, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa.

"Jadi JPU teliti berkasnya dulu kalau sudah oke akan diberikan P21 untuk tahap dua tapi kalau belum rampung jaksa pasti akan berikan petunjuk untuk P19. Jadi penyidik masih menunggu saat ini," ungkapnya.

Sebelumnya, aparat Polresta Pulau Ambon menangkap enam orang karena diduga terlibat bisnis penjualan amunisi dan senjata kepada KKB di Papua.

Dari enam tersangka yang ditangkap dua di antaranya merupakan anggota Polresta Pulau Ambon yakni Bripka SHP dan Bripda MRA.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/04/161700078/kasus-dugaan-penjualan-senjata-ke-kkb-polisi-serahkan-berkas-6-tersangka-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke