JAYAPURA, KOMPAS.com - Anggota Polres Merauke menangkap tiga orang yang diduga sebagai perakit senjata api.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah amunisi, lima senjata api, dan beberapa bagian senjata seperti peredam suara dan teleskop.
Baca juga: Bertemu KKB Saat Patroli di Hutan, Aparat Keamanan Terlibat Kontak Senjata Selama 30 Menit
Penangkapan tiga orang itu dilakukan pada dua waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (28/2/2021) malam.
Saat itu, polisi menangkap dua orang dengan barang bukti tiga pucuk senjata api.
Sementara pada Senin (1/3/2021) subuh, polisi menangkap satu pelaku dengan dua senjata api.
"Minggu malam sekitar jam 21.00 WIT di Dostrik Merauke Kota, lalu Senin subuh sekitar jam 04.00 WIT," ujar Kapolres Merauke AKBP Untung Saragih saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin.
Menurut dia, senjata api rakitan yang disita memiliki kualitas bagus dan berbahaya.
Sedangkan teleskop yang didapat memiliki jarak pandang hingga 350 yard atau 274,32 meter.
"Ada amunisi didapat sekitar 40 butir, sementara yang tadi pagi lebih dari 50 butir, semua 5,56 mm, jadi ini bahaya sekali," kata Untung.
"Larasnya bukan rakitan, ini yang sudah jadi bagus dia rakit," sambungnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penjualan Senjata ke KKB, Kapolda Maluku: Semua Kita Buka Selebar-lebarnya...
Polisi masih menyelidiki latar belakang ketiga pelaku itu dan keterlibatannya dengan jaringan penjualan senjata yang ditangkap sebelumnya.
Untung juga masih mendalami asal senjata dan amunisi yang dimiliki tiga pelaku tersebut.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.