AMBON, KOMPAS.com - Tepat hari ini, setahun sudah virus corona atau Covid-19 muncul di Indonesia hingga akhirnya mewabah ke seluruh Tanah Air.
Di Provinsi Maluku, penemuan kasus pertama Covid-19 diumumkan Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang pada Senin (23/3/2020) atau hanya terpaut dua pekan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Covid-19 pertama di Indonesia.
Adapun pasien pertama di Maluku yang terpapar Covid-19 diketahui bernama Abdul Azis seorang warga Bekasi, Jawa Barat, yang saat itu berada di Kota Ambon untuk pengerjaan proyek pembangunan minimarket.
"Kami ingin menyampaikan bahwa saat ini telah ditemukan satu pasien positif corona di Maluku, pasien ini kita sebut pasien 01," kata Kasrul, kala itu.
Setelah menjalani perawatan lebih dari dua pekan di RSUD Ambon, Abdul Azis dinyatakan sembuh dari corona.
Baca juga: Tawuran Warga di Ambon, Satu Polisi Terluka, Motor Dibakar
Adapun pasien Covid-19 pertama di Maluku yang meninggal dunia diketahui berinsial LS (40) seorang pedagang di Pasar Mardika Ambon.
Ia meninggal dunia pada Rabu (6/5/2020) setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Ambon.
Sejak merebaknya kasus Covid-19 di Provinsi Maluku hingga saat ini tercatat sudah sebanyak 7.021 warga yang di semua terpapar Covid-19.
Dari jumlah itu sebanyak 6.223 pasien dinyatakan telah sembuh dan 693 pasien masih dirawat, sedangkan pasien yang meninggal dunia sebanyak 105 orang, terbanyak di Kota Ambon.
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Maluku ketika itu, Pemerintah Provinsi Maluku langsung memberlakukan kebijakan pembatasan regional berskala besar (PSBR) terhitung mulai Rabu (15/4/2020).
"Dari pemikiran dan saran yang muncul saat rapat antara DPRD Maluku dengan Pemprov kemarin, Sekda Kasrul Selang melaporkan kepada saya bahwa, saran dewan maupun saran lainnya untuk menetapkan kebijakan lockdown. Akhirnya saya mengambil keputusan, kita tidak lockdown, namun kita mengambil keputusan strategi Pembatasan Sosial Skala Regional,” kata Murad, dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur Maluku, Murad Ismail, Kamis (16/4/2020) kala itu.
Di Kota Ambon, pemerintah setempat membuat kebiajakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama dua pekan sebelum ahirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama pada 22 Juni 2020.