PADANG, KOMPAS.com-Seorang laki-laki berinisial M, warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap Polres Bukittinggi karena diduga telah mencabuli gadis keterbelakangan mental.
"Pelaku kami tangkap pada Kamis (25/2) kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).
Chairul mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pada Selasa (23/2/2021) dalam sebuah rumah di Kecamatan Sungai Pua, Agam.
Baca juga: Pria Asal Sumbar Cabuli 30 Bocah Laki-laki, Diduga Punya Kelainan Seks
Setelah mendapat perbuatan tak menyenangkan tersebut, korban melaporkan kepada orangtuanya.
"Orangtua korban yang tidak terima anaknya dicabuli, mencari pelaku dan kemudian pelaku ditemukan saat mencoba menjemput korban. Kemudian orangtua korban bersama warga sekitar menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada polisi," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Iming-imingi Uang Rp 500.000, WNA Cabuli Remaja hingga 4 Kali
Chairul mengatakan, M terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.