Salin Artikel

Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental, Seorang Pria di Agam Ditangkap

"Pelaku kami tangkap pada Kamis (25/2) kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Chairul mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pada Selasa (23/2/2021) dalam sebuah rumah di Kecamatan Sungai Pua, Agam.

Setelah mendapat perbuatan tak menyenangkan tersebut, korban melaporkan kepada orangtuanya.

"Orangtua korban yang tidak terima anaknya dicabuli, mencari pelaku dan kemudian pelaku ditemukan saat mencoba menjemput korban. Kemudian orangtua korban bersama warga sekitar menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada polisi," ujarnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Chairul mengatakan, M terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/02/27/18050931/cabuli-remaja-keterbelakangan-mental-seorang-pria-di-agam-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke