Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Sanksi, Pemerintah DIY Pilih Langkah Persuasif untuk Penolak Vaksin Covid-19

Kompas.com - 15/02/2021, 22:39 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengedepankan cara persuasif dan sosialisasi agar tidak ada yang menolak vaksin Covid-19.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, hingga sekarang belum ada penolakan vaksin Covid-19. Sementara vaksin untuk tenaga kesehatan (nakes) masih sesuai dengan yang direncanakan.

"Kami bisa menyelesaikan seperti jadwal yang sudah ada. Tidak ada yang menolak, kami belum menemukan orang yang menolak untuk divaksin. Karena (vaksinasi) masih (tahap) tenaga kesehatan, belum ke arah publik," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Sapa Aruh Sultan HB X: Pandemi Covid-19 Meluas, Masyarakat Berdayakan Jaga Warga

Sultan berharap, tidak ada penolakan terhadap vaksinasi Covid-19 di DIY sehingga tahapan vaksinasi dapat segera selesai kepada sasarannya dan tidak perlu memberikan sanksi.

"Semoga enggak ada yang menolak lah. Demi kesehatan kita bersama," harap Sultan.

Sementara itu, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, Pemda DIY tak bisa bertindak di luar aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, termasuk soal sanksi bagi penolak vaksin.

"Ya tentu, yang sudah dibuat oleh pusat kita tidak boleh melanggar. Kita akan ikuti," ujar Aji.

Namun, dirinya menegaskan jika pemerintah DIY mengutamakan langkah persuasif dan sosialisasi sebelum menggunakan sanksi.

"Saya kira pendekatan Bapak Gubernur tidak pada sanksinya, tapi pendekatannya adalah bagaimana menyadarkan masyarakat untuk bisa mengikuti vaksinasi," papar Aji.

Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Siap Divaksin Covid-19 jika Sudah Ada untuk Lansia

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sanksi administratif yang dimuat di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease, adalah langkah terakhir.

Nadia mengatakan, program vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi dan mengeluarkan masyarakat dari kondisi pandemi Covid-19.

"Itu (sanksi administratif) langkah-langkah terakhir, jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu, tapi kepentingan masyarakat bersama," kata Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes, Senin (15/2/2021).

Nadia mengatakan, pemerintah akan mengutamakan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait program vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Selain itu, ia mengatakan, sanksi administratif tersebut adalah jalan terakhir yang diharapkan tidak perlu dilaksanakan karena masyarakat memahami hak dan kewajibannya terkait vaksinasi Covid-19.

"Tapi karena dia (masyarakat) tidak menggunakan haknya itu dia membahayakan masyarakat lain, tentunya pemerintah harus mengambil tindakan ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com