Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Pencuri hingga Tewas, 6 Orang Jadi Tersangka, 3 di Antaranya Sekeluarga

Kompas.com - 05/01/2021, 13:41 WIB
Teguh Pribadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Polres Simalungun menetapkan 6 orang tersangka kasus penganiayaan terhadap Youvanry Aldryansyah Purba (21), terduga pencuri yang dianiaya hingga tewas.

Dari 6 orang tersangka, 4 di antaranya sudah ditahan, sementara 2 lainnya tidak ditahan karena berstatus di bawah umur.

"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP, kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui keterangan tertulis Humas Polres Simalungun, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Truk Maut di Simalungun Minta Maaf kepada Korban

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik rumah HN (41) bersama kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas keamanan, HSD (37), HS (36), dan YAP (21).

Terhadap 4 orang pelaku, pihak Polres Simalungun sudah melakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Simalungun. Sedangkan 2 tersangka lain tidak ditahan penahanan karena berstatus di bawah umur.

Kronologi kejadian

Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian, pemilik rumah tersangka HS bersama keluarga, termasuk anaknya, IM dan MAR, baru saja pulang dari Kota Medan.

Mereka tiba di rumahnya di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka HS memergoki korban sudah berada di dalam rumah sedangkan mengumpulkan barang-barang yang diduga dicuri di atas meja.

Tersangka HS kemudian berkelahi dengan korban dibantu anak HS, IM dan MAR. Mereka berkelahi berteriak minta tolong.

Tidak lama kemudian, datang 3 orang petugas keamanan yang malam itu sedang bertugas, yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21), untuk membantu HS. Namun pelaku pencurian justru meregang nyawa dianiaya mereka.

Menerima informasi dari masyarakat soal pencurian, personel Polsek Serbelawan datang melakukan olah TKP, kemudian mengevakuasi mayat korban untuk divisum ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Paksa Pesan Minum Dini Hari, Sekelompok Tamu Hotel Aniaya Dua Karyawan

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebutkan bahwa korban yang diduga mencuri diikat, diborgol dan dipukul dengan talenan kayu yang cukup keras. Akibatnya, korban tewas di tempat kejadian perkara.

"Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun," jelas Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com