Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Petani yang Diduga Semprot Cabai dengan Cat Merah di Banyumas

Kompas.com - 02/01/2021, 07:16 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - BN (35), petani asal Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap usai diduga menyemprot cabai rawit dengan cat merah.

Di hadapan polisi, BN mengaku baru pertama kali melakukan hal itu.

"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul," katanya, Kamis (31/12/2020). 

BN mengaku, awalnya hanya iseng karena yang hijau itu harganya cuma Rp 20.000 per kilogram sedangkan cabai merah Rp 45.000.

Baca juga: Geger Cabai Rawit Disemprot Cat Merah di Banyumas, Tersebar di 3 Pasar hingga Pengakuan Pelaku

Pakai pylox

Cabai rawit bercat warna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Jawa Tengah.KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Cabai rawit bercat warna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Jawa Tengah.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, BN mengaku menyemprot cabai-cabai itu dengan pylox warna merah.

Setelah itu, dirinya mencampurnya dengan cabai merah lainnya di dalam karung sebelum dijual ke pengepul.

BN mengaku tergoda ingin meraup keuntungan lebih karea harga jual cabai rawit merah terpaut banyak dengan cabai hijau.

Seperti diberitakan sebelumnya, BN merupakan petani cabai asal Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

Dirinya ditangkap anggota Satuan Reskrim pada Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Gelar Perkara Pemalsuan Cabai Rawit Merah, Petani: Hanya 5 Kilogram yang Saya Semprot

Tersebar di tiga pasar

Dari hasil penyelidikan polisi, cabai-cabai yang disemprot BN ditemukan di tiga pasar tradisional di Banyumas.

Pasar-pasar tersebut adalah Pasar Wage, Pasar Sokaraja DAN Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.

"Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar hingga wilayah Banyumas," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri.

Menurut Made Srinitri, BN diduga telah mengaburkan kecurangan dengan mencampur cabai yang diberi pewarna dengan cabai berkualitas bagus, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dijual kepada pengepul.

Baca juga: Kronologi Sampan Terbalik di Waduk Cirata, 5 Orang Tewas dan Diduga Kelebihan Muatan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com