PURBALINGGA, KOMPAS.com - Jangan berani-berani untuk melanggar protokol kesehatan (prokes) ketika berkunjung ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Pasalnya, tim gabungan satgas Covid-19 dari TNI, Polri, Dinhub dan Satpol PP berpatroli keliling kota membawa keranda mayat untuk memberi sanksi kepada para pelanggar.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Ajun Komisaris Pujiono mengatakan, operasi yustisi penegakan prokes pertama dilakukan di Pasar Hewan PurbaIingga, Kamis (24/12/2020).
"Bagi pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan kita berikan sanksi untuk masuk ke dalam keranda. Hal ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat yang masih abai dan melanggar protokol kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Tiga Anggota DPRD Purbalingga Positif Covid-19, Diduga Terpapar Saat Bepergian ke Jawa Barat
Pujiono mengungkapkan, sedikitnya ada empat orang pelanggar yang sudah menyicipi masuk keranda mayat.
Pelanggar tertangkap tangan tidak memakai masker di tempat umum yang ramai pengunjung pasar.
"Corona ini bukan guyonan dan benar-benar nyata, oleh sebab itu diperlukan kesadaran pada diri masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebarannya," ucapnya.
Salah satu pelanggar protokol kesehatan bernama Wuryati yang merupakan pedagang di pasar hewan mengaku kapok melanggar protokol kesehatan.
Ia mengaku takut saat masuk ke keranda dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Rasanya takut masuk keranda jenazah, saya mengakui salah tidak memakai masker dan tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.
Baca juga: Istri Positif Covid-19, Suami Bupati Purbalingga: Alhamdulillah Hasil Swab Saya Negatif
Pujiono berharap, sanksi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Setelah digunakan untuk sanksi, keranda kembali disterilisasi untuk mengantisipasi keberadaan virus dari para pelanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.