KOMPAS.com - Oknum polisi di Bali, RCN, yang diduga peras seorang pekerja seks komersial (PSK) akhirnya ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, RCN ditahan mulai hari ini. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan terhitung mulai hari ini," kata Syamsi.
Sementara itu, dalam kasus itu RCN terancam dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Baca juga: PSK Diduga Diperas Oknum Polisi, Kuasa Hukum: Awalnya Digerebek di Kos
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial MIS (21) melaporkan RCN yang disebut memeras dan mengancam dirinya.
Ancaman itu berawal saat RCN menggerebek di kamar indekos miliknya di Denpasar saat sedang bertransaksi dengan seorang pelanggan.
Setelah RCN mengusir pelanggan MIS, ponsel korban dirampas dan RCN meminta uang tebusan Rp 1,5 juta.
Selain itu, RCN juga meminta jatah uang keamanan kepada MIS.
"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," kata kuasa hukum korban, Charlie Usfunan.
Baca juga: Cerita Remaja Perempuan Kabur dari Wisma Saat Hendak Dijadikan PSK, Berawal dari Masalah Keluarga
Selain itu, menurut Charlies, MIS terpaksa menjadi PSK karena desakan ekonomi. MIS dipecat dari pekerjaannya di sebuah hotel.
Lalu, kliennya menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.