KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengimbau masyarakat agar tak gampang tergiur dengan ponsel harga murah di toko online.
"Kami mengimbau masyarakat tidak terpancing oleh akun yang menjual ponsel di bawah harga normal. Sebab rentan penipuan," ujar Oliestha di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Terungkap Kasus Penipuan Toko Online, iPhone 8 Dijual Rp 3 Juta
Untuk mencegah banyak korban, polisi memasang imbauan kepada masyarakat di ATM, minimarket hingga media sosial.
"Penipuan online jadi perhatian kami, karena saat pandemi ini modus penipuan online marak," kata dia.
Baca juga: Jadi Guru Honorer Itu Banyak Membatin, Tidak Tahan kalau Bukan Panggilan Jiwa
Imbauan ini disampaikan setelah Satreskrim Polres Karawang menangkap YTW, pemuda asal Bandung yang melakukan penipuan online berkedok pedagang ponsel mewah.
YTW ditangkap di Tasikmalaya, setelah seorang warga Karawang melapor telah ditipu.
Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, YTW sudah beraksi selama 2 tahun dan berhasil menipu 15 korban, termasuk di Karawang.
"Aksi penipuan ini berlangsung di sebuah market place. Tersangka membuat akun Bukalapak dan menjajakan ponsel mewah," kata Faisal.
Baca juga: Ketua FPI Pekanbaru dan Seorang Anggotanya Jadi Tersangka
YTW kerap memancing para korbannya dengan memajang foto iPhone 8 yang dijual di bawah harga pasaran.
Bermodal satu unit komputer dan jaringan internet, YTW mengunggah foto iPhone 8 seharga Rp 3 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.