PRABUMULIH, KOMPAS.com - SCT (36) warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.
SCT melarikan sebuah kendaraan jenis pikap milik B (38), warga Jalan Veteran, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kepala Satreskrim Polres Prabumulih AKP Abdurrahman mengatakan, penangkapan SCT berdasarkan laporan pencurian yang diterima polisi pada 29 Agustus 2015 lalu.
Baca juga: Rumah Permanen Dibangun di Tengah Kuburan Cikadut
Pada 29 Agustus 2015, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku SCT tiba-tiba membawa kabur sebuah kendaraan jenis pikap yang tengah parkir di Jalan Sudirman, Prabumulih.
Namun, SCT lolos dari kejaran polisi dan menjadi buronan selama 5 tahun.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku SCT sedang berada di dalam rumah kontrakan di daerah Taman Baka Prabumulih.
Baca juga: Heboh Pembongkaran Mushala untuk Tambang Emas, Ini Penjelasannya
"Mendapat informasi tersebut, tim kita langsung menuju ke lokasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut," kata Abdurrahman saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
Pelaku terancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.