Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Biang Jalan Rusak, Truk Kelebihan Muatan Bakal Diincar Petugas

Kompas.com - 09/11/2020, 11:46 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kendaraan bermuatan lebih akan diincar untuk mencegah kerusakan jalan di Provinsi Lampung.

Kendaraan over dimension over load (ODOL) ini menjadi salah satu faktor kerusakan jalan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Kepala Balai Ditjen Perhubungan Darat BPTD Wilayah VI Bengkulu - Lampung, Sigit Mintarso mengatakan, pencegahan kendaraan ODOL ini menjadi fokus pihaknya.

"Harapannya, Januari 2023 bebas pelanggaran ODOL ini," kata Sigit disela FGD Kehumasan Ditjen Perhubungan Darat di Hotel Grand Praba, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Pengusaha Truk Odol Akan Dijerat Pidana

Menurut Sigit, kendaraan ODOL ini salah satu faktor yang menyebabkan kerusakan jalan.

Untuk mencegah kendaraan ODOL ini beroperasi, Sigit mengatakan, pihaknya menggencarkan normalisasi kendaraan.

"Jadi ukuran atau dimensi kendaraan itu akan dinormalkan kembali ke ukuran asli dan standarnya," kata Sigit.

Sejauh ini, pada tahun 2020 kendaraan ODOL yang sudah dinormalisasi mencapai tiga unit, yakni dua unit milik PT Sumber Karya Berkah dan satu unit milik PT Sungai Budi.

"Jadi, bak truk yang dinormalisasi itu dipotong agar ukurannya menjadi seperti standarnya," kata Sigit.

Baca juga: Korlantas Sebut 10 Persen Kecelakaan pada 2019 Disebabkan Truk ODOL

Sementara itu, Humas Ditjen Perhubungan Darat BPTD Wilayah VI Bengkulu - Lampung, Budi Hartanto mengatakan, masyarakat bisa mengajukan normalisasi kendaraan kepada pihaknya.

"Justru itu lebih bagus, jadi ada kesadaran. Bisa mengajukan normalisasi ke kami," kata Budi.

Setelah mengajukan ke BPTD, kendaraan ODOL akan diukur ulang lalu dilakukan pemotongan agar sesuai standar.

Setelah dipotong, kembali diukur untuk mendapatkan surat registrasi.

Baca juga: Menyoal Truk Kelebihan Muatan 25 Ton di Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com