Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kades di Grobogan Tersandung Kasus Perjudian, Sempat Kabur Tiga Hari

Kompas.com - 24/10/2020, 15:53 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polsek Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu domino di rumah warga di Desa Jatipecaron, Gubug. Ironisnya, satu diantara lima penjudi tersebut menjabat sebagai oknum Kepala Desa.

Kapolsek Gubug, Iptu Sutikno, menyampaikan, saat penggrebekan berlangsung pada siang akhir pekan lalu, Kades berinisial S (43) tersebut berhasil melarikan diri bersama seorang rekannya, DN (35).

Saat itu kepolisian hanya menangkap empat orang yang tertangkap basah bermain judi yaitu, BS (43), KM (44), PR (53) dan HR (44). 

Namun, sambung Sutikno, pada Rabu (21/10/2020) lalu, Kades tersebut berupaya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Grobogan.

"Kemarin kades ini menyerahkan diri dan seorang rekannya masih buron. Jadi total penjudi sebenarnya ada enam orang dan sudah diamankan enam orang," kata Sutikno, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Warga Lihat Terpidana Cai Changpan Sebelum Ditemukan Tewas, Kades: Dia ke Sini Lewat Hutan...

Ancaman penjara 10 tahun

Menurut Sutikno, terungkapnya praktik perjudian tersebut bermula dari laporan warga yang merasa diresahkan dengan aktivitas di sana.

Atas informasi ketidaknyamanan warga tersebut, tim Satreskrim Polsek Gubug kemudian berupaya untuk menelusurinya.

"Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga kondusifitas wilayah," ujar Sutikno.

Selain para pelaku perjudian tersebut, kepolisian juga telah mengamankan barangbukti uang tunai senilai Rp 16 juta, tiga set kartu domino dan sebuah karpet hijau.

"Kami masih mendalami kasus perjudian ini. Para pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Sutikno.

Baca juga: Dapur Kita, Terobosan dari Kades di NTT Bantu Petani Jual Sayuran Via Medsos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com