Salin Artikel

Oknum Kades di Grobogan Tersandung Kasus Perjudian, Sempat Kabur Tiga Hari

Kapolsek Gubug, Iptu Sutikno, menyampaikan, saat penggrebekan berlangsung pada siang akhir pekan lalu, Kades berinisial S (43) tersebut berhasil melarikan diri bersama seorang rekannya, DN (35).

Saat itu kepolisian hanya menangkap empat orang yang tertangkap basah bermain judi yaitu, BS (43), KM (44), PR (53) dan HR (44). 

Namun, sambung Sutikno, pada Rabu (21/10/2020) lalu, Kades tersebut berupaya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Grobogan.

"Kemarin kades ini menyerahkan diri dan seorang rekannya masih buron. Jadi total penjudi sebenarnya ada enam orang dan sudah diamankan enam orang," kata Sutikno, Kamis (22/10/2020).

Ancaman penjara 10 tahun

Menurut Sutikno, terungkapnya praktik perjudian tersebut bermula dari laporan warga yang merasa diresahkan dengan aktivitas di sana.

Atas informasi ketidaknyamanan warga tersebut, tim Satreskrim Polsek Gubug kemudian berupaya untuk menelusurinya.

"Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga kondusifitas wilayah," ujar Sutikno.

Selain para pelaku perjudian tersebut, kepolisian juga telah mengamankan barangbukti uang tunai senilai Rp 16 juta, tiga set kartu domino dan sebuah karpet hijau.

"Kami masih mendalami kasus perjudian ini. Para pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Sutikno.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/24/15530741/oknum-kades-di-grobogan-tersandung-kasus-perjudian-sempat-kabur-tiga-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke