KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan enam orang pasangan muda-muda di dalam sebuah indekos.
Tiga pasangan muda-muda mudi itu diamankan pada Senin (19/20/2020) pagi karena mabuk minuman keras dan membuat keributan.
Ketiga pasangan ini masing-masing tiga perempuan, berinisial NRF alias N (22), LAFD alias J (17) dan ONR alias N (16).
Sementara tiga laki-laki berinisial APB (22), RD alias R (20) dan MIT alias M (19).
Baca juga: Bupati Madiun Susur Sungai, Temukan Banyak Sampah Popok Bayi
"Mereka diamankan dalam sebuah kamar kos dalam keadaan mabuk minuman keras," ungkap Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Bripka Marcel Nitte, kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/10/2020).
Bripka Marcel Nitte mengatakan, dia bersama Ketua RT 011 Kelurahan Sikumana, Hengky Nenobais mendatangi indekos tersebut dan pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.
Ketiga pasang muda-mudi ini, lanjut dia, mabuk minuman keras sejak Minggu (18/10/2020) malam hingga Senin (19/10/2020) pagi serta membuat keributan.
"Mereka pun tidur bersama pada satu tempat tidur dalam kamar kost yang selama ini disewa N (16)," kata dia.
Dari tiga orang perempuan yang diamankan dalam kamar indekos, dua orang di antaranya merupakan anak di bawah umur dan merupakan siswi SMA.