Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Warga Klaten Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/10/2020, 20:58 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Dua orang warga Klaten, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai membeli rokok diduga menggunakan uang palsu.

Kedua pelaku itu adalah Untung Wahono (38) dan Tulasono (42).

"Mereka kita amankan setelah ada laporan warga," kata Kapolsek Gemolong AKP I Ketut Putra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Dia menjelaskan, kedua pelaku membeli sebungkus rokok di warung kelotong di Dukuh Warungurip, Kelurahan Kragilan, Gemolong, Selasa (13/10/2020) pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Desa di Sragen Jadi Pemasok Anjing Terbesar untuk Warung Makan, Sehari Kirim 300 Ekor

Ketika membeli rokok, kedua pelaku menggunakan uang diduga palsu pecahan Rp 100.000.

Namun, korban curiga uang tersebut palsu dan korban tidak mau menerima uang itu.

Kemudian pelaku membayar menggunakan uang pecahan Rp 20.000.

Selanjutnya kedua pelaku belanja di warung tetangga korban.

"Korban dan pelapor memberi tahu pemilik warung bahwa pelaku menggunakan uang palsu," terang dia.

Baca juga: Bupati Sragen Minta 3 Dinas dengan Serapan Anggaran Rendah Pasang Bendera Hitam

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 31 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 diduga palsu senilai Rp 3.100.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat putih biru AD 3235 ECC.

"Dari pengakuan pelaku uang palsu mereka dapatkan dari Yogyakarta," terang dia.

Kedua pelaku melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI No 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com