Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terbitkan Izin, Polda Sulsel Turunkan Ribuan Personel Kawal Demo Tolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 13:37 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tidak mengeluarkan izin untuk berlangsungnya unjuk rasa yang menolak pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Izin tidak dikeluarkan karena unjuk rasa dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi jadi sumber penularan virus corona.

"Sebaiknya bijaksana menyikapi kondisi saat ini. Prioritaskan keselamatan banyak orang. Sebenarnya tidak ada yang diberikan rekomendasi untuk unras maupun giat yang sifatnya mengumpulkan banyak orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Aparat TNI-Polri Jaga 7 Titik Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tangsel

Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, personel kepolisian tetap diturunkan bila ada kelompok yang tetap menggelar aksi unjuk rasa hari ini.

Ada sekitar 1.574 personel yang dikerahkan untuk mengawal aksi demontrasi.

"Kita siapkan antisipasinya tentunya dengan pendekatan persuasif imbauan agar unjuk rasa sebisa mungkin tidak merugikan masyarakat dalam hal ini pengguna jalan," ujar Supriady.

Ribuan personel yang diturunkan tersebut, kata Supriady merupakan personel gabungan dari TNI dan Polri.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Bakal Demo di Balai Kota Tangsel

Mereka akan berjaga di beberapa lokasi aksi unjuk rasa seperti Gedung DPRD Sulawesi Selatan serta di bawah jalan layang Makassar.

Bila aksi unjuk rasa berlangsung rusuh, pria yang akrab disapa Edhy itu menegaskan, polisi tidak akan segan melakukan tindakan represif.

"Jika ada yang melakukan pengrusakan fasilitas umum atau tindakan anarkis, tentu kita tidak akan tinggal diam dan mengambil tindakan represif. Apalagi membuat kemacetan, lagi-lagi tidak dibenarkan berunjuk rasa di situasi pandemi," kata Edhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com