ACEH UTARA, KOMPAS.com - Satu pegawai negeri sipil (PNS) di bagian hukum, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dilaporkan terpapar virus Covid-19 atau corona.
Dampaknya, ruangan bagian hukum di kantor bupati itu ditutup sementara.
Plt Sekretaris Daerah Aceh Utara, Murthala, menyebutkan, ruangan itu dilakukan sterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan.
Baca juga: Ombudsman: Polisi Diduga Langgar Protap Bubarkan Demo Mahasiswa dengan Helikopter
“Besok rencana sudah kami buka lagi ruangan itu,” kata Murthala saat dihubungi via telepon, Sabtu (27/9/2020).
Dia menyebutkan, pegawai itu menjalani isolasi mandiri hingga 14 hari ke depan.
Selain itu, dia mengajak masyarakat dan seluruh pegawai meningkatkan kesadaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak, rajin cuci tangan dan mengenakan masker.
Baca juga: 25 Rumah Adat di Sumba Terbakar, Wanita Usia 69 Tahun Tewas
Sementara itu, data per hari ini lewat situs https://covid19.acehprov.go.id/ menyebutkan, di Aceh Utara tercatat 52 warga terkonfirmasi positif, dengan rincian sembuh 42 orang, meninggal tiga orang dan sisanya dalam perawatan serta isolasi mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.