Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Narkoba, Oknum ASN Ini Terancam Dipecat

Kompas.com - 27/09/2020, 13:34 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya menyayangkan ulah dari salah satu oknum ASN-nya bernama Hendy yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Menyikapi hal itu, ia mengaku akan memberikan sanksi tegas jika yang bersangkutan terbukti mengonsumsi barang haram tersebut.

"Saya menyesal masih ada ASN yang mengonsumsi narkoba, padahal mau jadi ASN tidak mudah. Kita akan tunggu proses hukumnya di pengadilan, jika terbukti akan kita berhentikan," tegas Ridho, Minggu (27/9/2020).

Baca juga: ASN Ditangkap Saat Konsumsi Sabu, Dilaporkan Warga yang Resah

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi mengatakan, Hendy ditangkap polisi saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu rumah yang berlokasi di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku di rumah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku sedang mengonsumsi narkoba dengan temannya.

"Personel kita melakukan penyelidikan dan penggerebekan dan berhasil mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkot Prabumulih yang baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, sayang satu pelaku berhasil melarikan diri dan sedang kita kejar," kata Fadilah.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pemerkosaan Wanita di Pinggir Sungai: Saya Menyesal

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak berkutik setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,1 gram.

Hendy, kata Fadilah, mengaku sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak setahun terakhir.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai ASN di UPTD Pasar Prabumulih tersebut akan dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com