KARAWANG, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Karawang Novianto membenarkan tujuh orang di institusinya positif Covid-19.
Pengadilan Negeri Karawang, kata dia, sedang melakukan tracing kepada keluarga tujuh orang yang bekerja di lembaga hukum tersebut.
Meski begitu ia tak merinci berapa jumlah hakim yang positif.
"Dari tujuh orang itu terdiri dari staf dan hakim. Baru itu yang dapat kami informasikan. Ketujuh orang itu tidak bergejala. Tapi saat diswab, hasilnya positif," kata Novianto dihubungi melalui telepon, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: 7 Pegawai Lembaga Penegak Hukum di Karawang Positif Covid-19
Untuk mencegah penularan, Pengadilan kelas 1 B itu tutup sementara selama tujuh hari sejak Kamis (24/9/2020). Meski begitu, empat jenis pelayanan masih dibuka.
Pengadilan Negeri Karawang, tambahnya, membuka loket khusus untuk pelayanan hukum, perpanjangan penahanan, penerimaan surat masuk dan sidang virtual.
"Masyarakat bisa mengakses empat layanan itu," kata dia.
Soal sidang virtual, menurutnya perlu dilakukan. Tujuannya agar terdakwa pidana yang hampir habis masa persidangan tidak bebas karena hukum.
"Supaya terdakwa masih tetap mendapat pelayanan hukum," ujarnya.
Baca juga: Jadi Zona Merah Covid-19, Karawang Berlakukan Jam Malam
Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana sebanyak tujuh orang pegawai di Pengadilan Negeri Karawang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ada tujuh orang," kata Fitra ditemui Kompas.com di Lobi RSUD Karawang, Kamis (24/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.