PURWOKERTO, KOMPAS.com - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap Partinah (43), buron kasus penipuan senilai hampir Rp 1 miliar.
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan, terpidana yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2012 ini ditangkap di sebuah rumah di Desa Brani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Rabu (23/9/2020).
"Putusan MA bulan April 2012 terpidana divonis 1,5 tahun karena melanggar Pasal 379 a KUHP," kata Sunarwan di Kantor Kejari Purwokerto, Rabu.
Baca juga: Kejari Purwokerto Tangkap Buron Kasus Penipuan Rp 4,6 Miliar
Sunarwan menjelaskan, pemilik sejumlah toko emas ini tidak membayar emas kepada tiga pemasok barang dengan kerugian lebih dari Rp 948 juta.
"Waktu itu dia punya dua toko emas di Kecamatan Ajibarang (Banyumas) dan Sampang (Cilacap). Dia menerima emas dari beberapa toko emas yang lain, tapi setelah laku tidak membayar ke pemasoknya," ujar Sunarwan.
Sunarwan mengungkapkan, sebelumnya terpidana juga menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus serupa dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar.
"Yang bersangkutan menjadi terpidana dua kali. Jadi ketika menjalani pidana kasus pertama, ada perkara lain yang sedang diproses, kemudian diputus 1,5 tahun," kata Sunarwan.
Baca juga: Koruptor Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Sulselbar Ini Ditangkap, 6 Masih Buron
Namun saat kasus kedua diputus di pengadilan tingkat pertama, yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana kasus pertama.
"Sebelum ada putusan inkrah, sudah bebas. Ketika putusan belum inkrah, jadi belum bisa dieksekusi. Putusan Pengadilan Negeri 9 bulan, kemudian Pengadilan Tinggi onslag, kasasi terbukti bersalah," jelas Sunarwan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.