PURWOKERTO, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp 4,6 miliar.
Pelaku berinisial MZ (42), warga Banyumas, ditangkap di rumah salah seorang saudaranya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (17/9/2020) pagi setelah kabur selama lebih dari satu tahun.
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan menjelaskan, MZ masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2019 lalu.
Baca juga: Tangkap Buron di Jakpus, Total 72 Buronan Diciduk Kejaksaan pada 2020
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), MZ dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara atas kasus penipuan.
"Kami berhasil menangkap seorang DPO tadi sekitar pukul 08.45 WIB. Dia baru datang dari Yogyakarta tadi malam, langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto," kata Sunarwan di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Purwokerto Guntoro Jangkung menjelaskan, kasus tersebut bermula dari jual beli tanah pada 2014.
MZ menjual tanah kepada seseorang, tapi sertifikatnya di bank.
"Pembeli tanah disuruh menebus sekitar Rp 5 miliar, tapi setelah sertifikat diambil ternyata tidak diserahkan kepada pembeli. Ternyata tanah itu justru sudah dijualbelikan lagi kepada orang lain," jelas Guntoro.
Baca juga: Koruptor Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Sulselbar Ini Ditangkap, 6 Masih Buron
Korban yang tak kunjung menerima sertifikat lima bidang tanah yang telah dibeli lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah karena merasa dirugikan.
"Putusan Pengadilan Negeri (PN) waktu itu bebas, kemudian jaksa langsung kasasi," kata Guntoro.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.