Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Sabu Seberat 8 Kg, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 10/09/2020, 14:04 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komplotan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Sulawesi berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.

Dari tangan tiga tersangka CG, AM dan AMQ, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8,1 kilogram dan ekstasi sebanyak 5.708 butir.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan CG di depan Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang pada Senin (24/8/2020).

"Saat dilakukan penangkapan atas nama CG, kami menemukan 1 paket sabu seberat 101,3 gram," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Modus Penyelundupan Sabu dalam Pasta Gigi Digagalkan Petugas Lapas

Selepas CG ditangkap, selang sehari pihaknya berhasil meringkus dua tersangka lain AM dan AMQ di salah satu kamar hotel di Kota Semarang pada Selasa (25/9/2020).

"Kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni AM dan AMQ dan didapati 22 paket sabu seberat 8 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh, dan 5.708 pil ekstasi yang sedang dan baru dikemas dalam kantong-kantong kecil," lanjutnya.

Kapolda mengatakan, dari keterangan tersangka AM, dua jenis narkotika ini merupakan milik pelaku lain J yang kini masih menjadi buronan polisi.

"Tersangka belum pernah bertatap muka secara langsung dengan J," jelasnya.

Baca juga: Pengedar Narkoba asal Aceh Ditangkap di Bandara Lombok, Polisi Sita 4 Bungkus Sabu

Menurutnya, dari penangkapan tersebut ada 91 ribu jiwa telah terselamatkan dari bahaya narkoba.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 dan Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com