Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Terbaring di Klinik, Ibu Jual Bayinya yang Berusia 2 Hari Seharga Rp 30 Juta

Kompas.com - 25/08/2020, 14:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - J salah seorang ibu rumah tangga asal Pontianak diamankan polisi karena menjual bayinya yang masih berusia 2 hari seharga Rp 30 juta.

Saat menjual bayinya, J masih terbaring di salah satu klinik di Kabupaten Kubu Raya.

Selain J, polisi juga mengamankan tiga perempuan lain yang menjadi perantara dan E pembeli bayi.

“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Duren Sawit

“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie.

Ia mengatakan kejadian tersebut terungkap saat tim Resmob Direskrimum Polda Kalimantan Barat mendapatkan informasi praktik penjualan bayi di sebuah klinik bersalin di Kubu Raya pada Kamis (29/8/2020).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi,” kata Luthfie.

Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Alasan Ibu di Kalbar Jual Bayinya yang Berusia 2 Hari

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kabar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan J nekat menjual bayinya seharga Rp 30 juta karena tidak memiliki uang.

Kepada polisi, A mengaku suaminya adalah orang Malaysia.

“Alasannya karena faktor ekonomi. Tapi masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman,” kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

J dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 83 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com