Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Ibu di Kalbar Jual Bayinya yang Berusia 2 Hari

Kompas.com - 25/08/2020, 11:55 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kasus tersebut, lima orang wanita ditangkap, termasuk pembeli dan ibu si bayi.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan si ibu menjual bayinya yang baru berusia 2 hari seharga Rp 30 juta karena tidak ada uang.

“Alasannya karena faktor ekonomi. Tapi masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman,” kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Seorang Ibu di Kalbar Jual Bayinya Berusia 2 Hari Seharga Rp 30 Juta

Menurut Donny, berdasarkan hasil pemeriksaan pula, si ibu mengaku suaminya merupakan orang Malaysia, sehingga tidak ada di Pontianak.

“Ngakunya suami orang Malaysia,” ujar Donny.

Sebelumnya, tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik penjualan bayi di sebuah klinik bersalin di Kubu Raya, Kamis (20/8/2020).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Baca juga: Seorang Ibu Babak Belur Dianiaya Anak Kandung, Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk jual beli bayi tersebut.

“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie.

Kelima orang wanita yang ditangkap masing-masing berinisial J, ibu bayi, dan E sebagai pembeli, serta tiga wanita lain yang berperan sebagai perantara.

“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Luthfie.

Kelima tersangka dijerat Pasal 83 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com