PADANG, KOMPAS.com - B (51), warga Padang, Sumatera Barat, ditangkap karena mencabuli putrinya, RA (16) selama enam tahun.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu telah dilakukan sejak korban berumur 10 tahun.
Tersangka mencabuli RA setiap korban meminta uang ke tersangka.
"Tindakan pencabulan sudah lama dilakukan, sejak korban berumur 10 tahun. Setiap diberi uang, korban selalu dicabuli tersangka," kata kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat dihubungi, Sabtu (21/8/2020).
Baca juga: Video Viral Ayah Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sengaja Rekam untuk Cari Mangsa Baru
Tindakan tersangka diketahui oleh istrinya. Namun, istrinya hanya diam dan tidak berani melapor karena takut diceraikan.
"Ibu korban tahu kejadiannya (dicabuli), tapi tidak berkutik karena takut diceraikan," ujar Rico.
Perbuatan tersangka baru terungkap saat RA melaporkan tindakan yang dia terima ke tantenya, G (41).
Baca juga: Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Ternyata Masih Kerabat Korban
G langsung melaporkan B ke Polresta Padang pada 20 Juli 2020.
Polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku dan menjadikannya tersangka setelah serangkaian pemeriksaan.
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kontributor Padang, Perdana Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.