KOMPAS.com - Setelah sempat buron selama dua tahun, AS (51) warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur, yang memerkosa anak kandungnya sendiri berhasil ditangkap polisi.
AS ditangkap polisi di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
Ditangkapnya AS setelah polisi mendapat laporan dari ibu kandung korban usai pelaku ketahuan memerkosa anaknya pada 13 Agustus 2018 silam. Saat ini anak kandungnya sudah berusia 22 tahun.
"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Kronologi Anggota TNI Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jambu Mete, Tangan Terikat ke Belakang
Kepada polisi, AS mengatakan, perbuatan bejatnya dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong.
Perbuatan itu berawal saat anaknya minta dikerokin.
Kemudian, pelaku yang sudah memiliki niat jahat mengatakan bahwa ada roh jahat yang menempel di badan anaknya.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Saat Minta Kerok, Modusnya Ada Roh Jahat di Tubuh Korban