BONDOWOSO, KOMPAS.com – AS (51), warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, ditangkap oleh polisi di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari.
Pria tersebut berstatus buronan Polres Bondowoso selama dua tahun atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menuturkan, AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang sudah berusia 22 tahun. Perbuatan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2018 lalu.
“Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu," kata Erick, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Pria Mengaku Bisa Obati Hal Gaib Cabuli 2 Anak Temannya
Pelaku cukup sulit untuk ditangkap karena sempat kabur.
Setelah ditangkap, AS menceritakan mencabuli anaknya saat rumah dalam kondisi kosong.
Saat itu, saat sang anak meminta dikerokin karena merasa pusing.
Lalu, AS mengatakan bahwa dalam tubuh anaknya terdapat roh jahat yang menempel.
Setelah itu, dia meminta korban berbaring di atas kasur. Kemudian, AS meminta korban memejamkan mata untuk dibacakan doa-doa.
Tujuannya agar roh jahat tersebut hilang dari tubuh anaknya. Namun, korban yang sempat mengeluh pusing itu justru tak sadarkan diri.