Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Tahun, Ayah yang Perkosa Anak Kandung dengan Modus Ada Roh Jahat di Tubuh Korban Ditangkap Polisi

Kompas.com - 19/08/2020, 18:06 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah sempat buron selama dua tahun, AS (51) warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur, yang memerkosa anak kandungnya sendiri berhasil ditangkap polisi.

AS ditangkap polisi di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.

Ditangkapnya AS setelah polisi mendapat laporan dari ibu kandung korban usai pelaku ketahuan memerkosa anaknya pada 13 Agustus 2018 silam. Saat ini anak kandungnya sudah berusia 22 tahun.

"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: Kronologi Anggota TNI Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jambu Mete, Tangan Terikat ke Belakang

Kepada polisi, AS mengatakan, perbuatan bejatnya dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong.

Perbuatan itu berawal saat anaknya minta dikerokin.

Kemudian, pelaku yang sudah memiliki niat jahat mengatakan bahwa ada roh jahat yang menempel di badan anaknya.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Saat Minta Kerok, Modusnya Ada Roh Jahat di Tubuh Korban

AS kemudian meminta anaknya untuk berbaring di atas kasur dan memintanya untuk menutup mata untuk dibacakan doa-doa dengan tujuan agar roh jahatnya hilang dari tubuh anaknya.

Namun, korban yang sempat mengeluh pusing justru tak sadarkan diri. Melihat itu, pelaku langsung melakukan aksinya.

Ketika bangun, betapa terkejutnya korban melihat ayahnya sudah berada di sampingnya.

"Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel," ujarnya.

Baca juga: Sebelum Dicabuli Ayah Tiri dan Videonya Viral, Korban Terlebih Dahulu Diajak Pelaku Nonton Video Porno

Namun, aksinya terbongkar setelah diketahui istrinya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke polisi. Namun, saat akan ditangkap pelaku melarikan diri.

Setelah menjadi buron selama dua tahun, pelaku baru tertangkap.

“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung, Rabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 285 KUHP, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

 

(Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com