TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberlakukan sistem kerja dari rumah bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dilakukan setelah Gubernur Kepri Isdianto dan belasan staf di Pemprov Kepri dinyatakan positif terpapar virus corona atau Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Tengku Said Arif Fadillah mengatakan, kebijakan kerja dari rumah itu diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Sopir Kelelahan di Tanjakan, Wakapolres Melompat dan Ambil Kemudi
Adapun kerja dari rumah dilakukan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Meski demikian, demi aktivitas pemerintahan tetap berjalan, sebanyak 25 persen ASN dan tenaga honorer tetap bekerja di kantor secara bergantian.
"Aktivitas di dinas, biro, badan dan unit pelayanan dikurangi sampai kondisi kembali normal," kata Arif melalui keterangan tertulisnya, Senin.
Baca juga: Kisah Sultan, Berjalan Kaki Jualan Onde supaya Bisa Belajar Online
Arif yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri mengatakan, kepala dinas, biro dan kepala badan masih menunggu hasil pemeriksaan swab di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam.
Apabila hasil pemeriksaan swab positif Covid-19, maka pejabat eselon II tersebut harus dirawat atau dikarantina hingga sembuh.
Sebaliknya, pejabat eselon II yang hasilnya negatif, dapat bekerja, namun dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan swab terhadap pejabat dan staf, tokoh masyarakat serta berbagai elemen masyarakat yang mengikuti kegiatan gubernur mulai Minggu hingga Kamis," kata Arif.
Arif juga sudah menjalani pemeriksaan swab dan hasilnya negatif.
Namun ia tetap mengurangi interaksi saat menjalankan tugas.
"Untuk hal-hal penting harus berinteraksi. Namun tetap pakai masker dan jaga jarak. Bahkan petugas juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kantor pemerintahan untuk membunuh virus tersebut,” kata Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.