CIANJUR, KOMPAS.com – Sebanyak lima dari tujuh terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dua orang lainnya yang sebelumnya sempat diamankan bersama tersangka, saat ini masih berstatus saksi.
Baca juga: Petani Diterkam Buaya di Hadapan Istri dan Anaknya
Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto menyebutkan, kelima tersangka masih di bawah umur.
"Meski begitu, proses hukum tetap berjalan melalui peradilan anak," kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Gadis Berusia 15 Tahun Diperkosa 8 Pria, Korban Sempat Muntah Darah
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Agrabinta mengamankan tujuh orang pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.
Para pelaku digelandang ke kantor polisi, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: 11 Ekor Kambing Mati Diserang Harimau
Sebelum melakukan rudapaksa terhadap korban, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras dan obat-obatan hingga tak sadarkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.