Salin Artikel

5 Remaja di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak

Sementara dua orang lainnya yang sebelumnya sempat diamankan bersama tersangka, saat ini masih berstatus saksi.

Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto menyebutkan, kelima tersangka masih di bawah umur.

"Meski begitu, proses hukum tetap berjalan melalui peradilan anak," kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Agrabinta mengamankan tujuh orang pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

Para pelaku digelandang ke kantor polisi, Rabu (22/7/2020).

Sebelum melakukan rudapaksa terhadap korban, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras dan obat-obatan hingga tak sadarkan diri.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/27/14085181/5-remaja-di-cianjur-jadi-tersangka-kasus-pemerkosaan-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke