KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi dari Polres Sorong Kota dilaporkan ke Propam atas dugaan pencabulan bocah berusia sembilan tahun.
Jein Roby Wosiry, perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian yang mendampingi korban mengatakan, dugaan pencabulan itu bermula saat bocah tersebut diajak jalan-jalan oleh terlapor.
Diketahui terlapor masih merupakan kerabat bocah tersebut.
Baca juga: Pejabat Desa Perkosa Bocah SD Yatim Berkali-kali, Ketahuan Saat Coba Lamar Korban
Bocah itu diajak jalan-jalan hingga akhirnya dibawa ke kawasan hutan di tengah Kota sorong dan diperkosa.
Diduga terlapor sedang dalam pengaruh minuman keras.
Setelah pulang bocah tersebut menceritakan tindakan yang dialami kepada keluarga.
Baca juga: Dicopot karena Video TikTok Tari Ular di Atas Meja, Kadis Bondowoso Turun Jadi Staf
Keluarga didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam.
"Kami mendampingi sampai ke Propam. Kemarin kami berkoodinasi dengan Propam, Propam katakan kasus itu akan naik," ujar Roby dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/7/2020).
Bocah tersebut mengalami trauma dan dalam proses pemulihan.
Sementara Kapolres Sorong Kota yang dihubungi lewat pesan WhatsApp membenarkan adanya kejadian ini dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.