PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan AP (23) terhadap pengemudi ojek online (ojol), Mulyadi (43) di Kota Pekanbaru, Riau, berujung damai.
Surat perjanjian perdamaian tertanggal 10 Juli 2020.
Bukti tertulis itu ditandatangani di atas meterai oleh Mulyadi pihak pertama dan AP sebagai pihak kedua.
Baca juga: Video Viral Rumah Bisa Bergerak dan Berpindah Tempat, Ini Faktanya
Selain itu, tanda tangan dua orang saksi, Elinasdi dan Zainal Taher.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak pertama dan kedua sepakat perkara penganiayaan dilakukan perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan serta musyawarah dengan beberapa ketentuan.
Pertama, pihak pertama dan kedua sudah mengadakan perdamaian secara kekeluargaan.
Kedua, pihak pertama tidak akan menuntut pihak kedua.
Baca juga: Jenazah WNI Disimpan di Freezer Kapal China, Satu WNA Jadi Tersangka
Ketiga, pihak kedua tidak akan menuntut pihak pertama mengenai perusakan rumah pihak kedua.
Keempat, pihak pertama dan kedua telah melakukan perdamaian dengan baik dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun.
Kelima, pihak pertama dan kedua tidak akan saling menuntut di kemudian hari.