KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi sektor (Polsek) Namo Rambe menetapkan MB (19), pria yang membakar satu ruangan di Panti Asuhan Yayasan Adonai Cinta Anak Nusantara, yang berada di Jalan Kwala Simeme, Desa Kwala Simeme, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang, Sumatera Utara, jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polsek Namo Rambe Ipda Oloan Samosir mengatakan, setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya.
“Iya, tersangka sudah ditangkap dan ditahan,” ujarnya ketika dikonfirmasi via aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (26/6/2020) sore.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria di Deli Serdang Bakar Panti Asuhan, Sakit Hati Ditegur Saat Main HP
Kata Oloan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan sudah memeriksa enam saksi.
“Sampai sekarang, sudah ada enam orang saksi yang kita minta keterangannya. Dalam kasus ini, kita masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Tersangka, kata Oloan, nekat membakar satu ruang panti tersebut karena sakit hati ditegur pimpinan panti asuhan saat sedang bermain handphone (HP).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2020) petang.
Baca juga: Sakit Hati Ditegur Saat Main HP, Pria Ini Bakar Panti Asuhan