Salin Artikel

Pria yang Bakar Panti Asuhan di Deli Serdang Jadi Tersangka dan Ditahan

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi sektor (Polsek) Namo Rambe menetapkan MB (19), pria yang membakar satu ruangan di Panti Asuhan Yayasan Adonai Cinta Anak Nusantara, yang berada di Jalan Kwala Simeme, Desa Kwala Simeme, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang, Sumatera Utara, jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polsek Namo Rambe Ipda Oloan Samosir mengatakan, setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya.

“Iya, tersangka sudah ditangkap dan ditahan,” ujarnya ketika dikonfirmasi via aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (26/6/2020) sore.

Kata Oloan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan sudah memeriksa enam saksi.

“Sampai sekarang, sudah ada enam orang saksi yang kita minta keterangannya. Dalam kasus ini, kita masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Tersangka, kata Oloan, nekat membakar satu ruang panti tersebut karena sakit hati ditegur pimpinan panti asuhan saat sedang bermain handphone (HP).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2020) petang.


Karena ditegur, MB pun sakit hati. Kemudian pelaku mengambil bensin di gudang lalu menyiramkannya ke ruang bendahara dan selanjutnya menyulut mancit (korek api gas).

Kebakaran itu, lanjut Oloan, diketahui oleh seseorang yang tinggal di asrama panti.

Saat itu, saksi mencium asap lalu mencari asalnya. Saksi kemudian melihat ruang bendahara sudah terbakar.

“Setelah itu saksi memanggil rekan-rekan lainnya untuk memadamkannya secara manual. Api bisa dipadamkan pada sekitar pukul 19.45 WIB,” katanya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak panti asuhan ke polisi. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.

 

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/26/21532991/pria-yang-bakar-panti-asuhan-di-deli-serdang-jadi-tersangka-dan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke