KOMPAS.com - Foto dan video yang merekam puluhan warga negara asing yoga viral di media sosial. Foto tersebut diunggah pertama kali oleh akun Twitter @jennyjusuf.
Pemilik akun meminta maaf setelah unggahannya menuai kritik banyak orang karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Yoga massal tersebut diselenggarakan di House of Om Gianyar Bali milik warga Suriah, Wissam Barakeh, pada 18 Juni 2020.
Ada sekitar 60 warga negara asing yang hadir di acara tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Yoga Massal WNA di Bali Saat Pandemi, Berujung Deportasi..
Wissam mengklaim, kegiatan tersebut untuk menggalang dana bagi masyarakat Bali di perdesaan yang terdampak Covid-19.
Setiap dua minggu sekali, Wissam mengatakan, dirinya selalu menyalurkan 100 kotak makanan dan sembako kepada masyarakat Bali.
House of Om sendiri sudah ada sejak 2017. Selama di Bali, ia mengaku sering melakukan kegiatan sosial sebagai bentuk rasa cintanya pada Bali dan masyarakat Bali.
"Kami bekerja di Bali sejak tahun 2017. Kami banyak melakukan hal untuk menunjukkan rasa cinta kami terhadap Bali dan masyarakat Bali."
"Dimulai dari membantu banyak keluarga yang kehilangan rumah akibat dari meletusnya Gunung Agung beberapa waktu lalu," kata dia.
Baca juga: Akibat Puluhan WNA Yoga Massal Tanpa Jaga Jarak dan Masker, Penyelenggara Dideportasi
"Saya sangat menyesal dan sangat meminta maaf atas apa yang terjadi," ujar Wissam, Senin (22/6/2020).
Walaupun telah meminta maaf, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah memutuskan mendeportasi Wissam.
Ia langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu jadwal deportasi dan pembukaan penerbangan ke luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Akan Deportasi Pemilik House of Om Bali, Terkait Yoga Massal
"Barakeh Wissam dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamarli Manihuruk.
Ia menjelaskan, kegiatan yoga massal itu tak mendapat persetujuan resmi dari desa adat. Kegiatan tersebut juga dianggap membahayakan kesehatan lantaran tidak mematuhi protokol.
Wissam dianggap tak mematuhi Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.
Baca juga: Foto Viral Puluhan WNA Yoga Tanpa Jaga Jarak dan Masker di Bali, Pendiri Minta Maaf
Salah satu poinnya mengatur, penyelenggaraan kegiatan acara paling banyak dihadiri 25 orang.
Saat ini, terdapat lebih dari 1.000 kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali. Sebagian besar tambahan kasus dalam beberapa hari terakhir berasal dari transmisi lokal.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.