KOMPAS.com - I (45), warga Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena diduga telah memerkosa seorang siswi SMA berinisial ND (17) yang merupakan tetangga satu desanya.
Kepada polisi, I mengakui telah memerkosa korban sebanyak tiga kali di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.
Namun, pelaku membantah jika disebut telah memerkosa korban.
Baca juga: Seorang Pria Beristri di Muara Enim Ditangkap karena Setubuhi Siswi SMA
I mengatakan, jika ia membeli korban Rp 500.000 untuk satu kali kencan.
"Awalnya Maret 2020 lalu, saya tahu dari temannya kalau dia itu jual diri, lalu saya minta nomor WhatsApp dan berkomunikasi. Saya tanya dan saya ajak dia mau asal bayar Rp 500.000," ungkapnya dikutip dari TribunSumsel.com.
Saat bertemu di TKP, kata I, ia sempat mempertanyakan jika melakukan hubungan tersebut apakah korban tidak takut hamil, dan korban pun menjawab jika ia sudah suntik KB.
"Terus kami melakukan hubungan itu, setelah selesai saya bayar Rp 500.000 sesuai perjanjian," katanya.
Baca juga: Dua Pelaku Penusuk Anggota Brimob yang Jatuh dari Motor Ditangkap, 1 Ditembak