Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000

Kompas.com - 20/06/2020, 18:26 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - I (45), warga Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena diduga telah memerkosa seorang siswi SMA berinisial ND (17) yang merupakan tetangga satu desanya.

Kepada polisi, I mengakui telah memerkosa korban sebanyak tiga kali di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.

Namun, pelaku membantah jika disebut telah memerkosa korban.

Baca juga: Seorang Pria Beristri di Muara Enim Ditangkap karena Setubuhi Siswi SMA

I mengatakan, jika ia membeli korban Rp 500.000 untuk satu kali kencan.

"Awalnya Maret 2020 lalu, saya tahu dari temannya kalau dia itu jual diri, lalu saya minta nomor WhatsApp dan berkomunikasi. Saya tanya dan saya ajak dia mau asal bayar Rp 500.000," ungkapnya dikutip dari TribunSumsel.com.

Saat bertemu di TKP, kata I, ia sempat mempertanyakan jika melakukan hubungan tersebut apakah korban tidak takut hamil, dan korban pun menjawab jika ia sudah suntik KB.

"Terus kami melakukan hubungan itu, setelah selesai saya bayar Rp 500.000 sesuai perjanjian," katanya.

Baca juga: Dua Pelaku Penusuk Anggota Brimob yang Jatuh dari Motor Ditangkap, 1 Ditembak

Setelah peristiwa itu, aksinya pun berlanjut hingga pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

"Kedua saya kasih Rp 400.000 dan ketiga Rp 300.000, karena dia itu tiap ketemu di desa sering minta uang, kadang Rp 100.000 kadang Rp 50.000," ujarnya.

I mengaku, setiap kali mengajak korban untuk berhubungan badan tidak pernah memaksanya dan berjanji akan menikahinya.

"Saya siap menikahinya, saya menyesali makanya ketika tahu saya dilaporkan saya mengakui dan menyerahkan diri," katanya.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kami dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kata Rahman, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan saksi dan juga korban.

"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria Beranak 6 di Muara Enim Setubuhi Siswi SMA, Pelaku : Dia Jual Diri Sekali Main Rp 500 Ribu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com