KOMPAS.com - Seorang pria beristri berinisial I (45), warga Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap oleh jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Prabumulih.
I ditangkap diduga telah menyutubuhi seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ND (17), yang masih tetangga satu desa dengannya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada korban sebagai iming-iming agar tutup mulut.
Dalam aksinya, pelaku telah menyetubhi korban sebanyak tiga kali.
Kepada polisi, I mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban. Namun, ia berdalih perbuatan yang dilakukannya sebagai pemerkosaan.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.